Senin, 02 Juli 2012

Bagaimana Membenahi Hukum Indonesia


Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia

Bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia? Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada baiknya kita membahas apa itu Hukum Ekonomi? Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Ada pun contoh dari hukum ekonomi tersebut adalah sebagai berikut :
1.     Jika harga bahan bakar minyak (BBM) naik maka harga-harga sembako dan barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.    Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.    Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.    Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.


Dari contoh di atas, ada beberapa hal yang harus di benahi agar hukum ekonomi di indonesia semakin membaik. Contoh seperti pada masalah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM tersebut dapat memicu keresahan di masyarakat, bukan hanya karna harga BBM yang naik, tapi karna kenaikan BBM ini akan berdampak pada kenaikan harga-harga sembako, ongkos angkutan umum, dan kenaikan harga barang-barang lainnya. Hal ini lah yang terkadang memicu keanarkisan masyarakat yang menolak terjadinya hal tersebut. Untuk itu sebaiknya pemerintah harus mempunyai cara agar bisa menekan kenaikan harga BBM tersebut, misalnya saja seperti sistem barter, perusahaan minyak luar negeri memberikan minyak yang sudah di olah ke Indonesia, dan Indonesia memberikan minyak mentah (yang belum diolah) kepada negara tersebut dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.

Contoh yang kedua adalah seperti saat ini seperti yang kita lihat pasar-pasar tradisional sudah jarang dikunjungi oleh masyarakat. Ini dikarenakan sudah banyaknya muncul supermarket-supermarket di setiap daerah. Selain tempatnya bersih, aman, dan nyaman, harga-harga yang ditawarkan di supermarket tersebut tidak begitu mahal, bahkan ada supermarket yang selalu memberikan harga murah dan diskon di setiap produknya. Hal itulah yang membuat masyarakat lebih memilih berbelanja di supermarket di banding kdi pasar tradisional.
 Hal ini tentu saja membuat pada pedagang di pasar-pasar tradisional tersebut mengalami penurunan omset atau bahkan ada juga yang mengalami rugi besar. Padahal dibandingkan di supermarket, berbelanja di pasar tradisional lebih terjamin, karna barang-barang atau bahan-bahan pokok yang di jual disana masih segar-segar dan baru. Contohnya saja seperti sayur-sayuran, dan buah-buahan. Untuk mencegah agar pasar tradisional tidak hilang, sebaiknya pemerintah lebih selektif untuk memberi izin kepada perusahaan-perusahaan yang ingin membangun pertokoan atau supermarket.

Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan kemerosotan tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh :
Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. 
 Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.  Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.  Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka.  Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:
1.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2.    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian
yang baik perlu dilaksanakan. Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global  sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang
menyangkut ekonomi.  Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita,  karena
tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut.
Terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi.  Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.  Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a.    Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b.    Hukum sebagai sarana pembangunan
c.     Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.    Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah  perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota.  Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui
batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas. Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia
Semoga dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur jalannya suatu perekonomian Negara. Situasi ekonomi Negara kita bisa semakin lebih baik. Pertumbuhan ekonomi yang semakin pesat dari sector manapun, usaha-usaha kecil menengah juga semakin banyak
bermunculan.

Sumber :
http://ayucintyavirayasti.blogspot.com/2012/03/kondisi-hukum-ekonomi-di-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar