Sabtu, 24 Maret 2012

WAJAH HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

WAJAH HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Indonesia merupakan Negara hukum yang berprinsip pada demokrasi dan keadilan sosial bagi masyarakat. Hal ini di tegaskan dalam UUD 1945 bahwa Negara berdasarkan atas hukum tidak berdasarkan atas kekuasaan yang menjadi tonggak dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Membahas tentang hukum ekonomi Indonesia , kita harus tau apa itu ekonomi dan hukum ekonomi. Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Permasalah yang dialami setiap manusia ketidakseimbangan kebutuhan untuk alat pemuas dengan sumber daya yang dimilik, sedangkan Hukum ekonomi adalah suatu hubungan timbal balik dalam peristiwa ekonomi yang satu dengan satu lainya dalam kehidupan ekonomi masing-masing.

Di Indonesia ada beberapa masalah hukum ekonomi yang menyebabkan penyimpangan-penyimpangan contoh : Korupsi , Pungitan liar , dan sebagainya. Adanya beberapa kasus di indonesia ini menyebabkan terjadinya tidak keseimbangan ekonomi di Indonesia. Korupsi dan pungli menyebabkan masyarakat – masyarakat yang semestinya mendapatkan hak sebagai warga Indonesia menjadi tidak mendapatkan hak mereka.

Ada banyak wajah hukum Indonesia yang rancu dan tidak sesuai dengan hukum – hukum yang di terapkan di Indonesia. Negara hukum yang hukumnya dapat di beli, penebangan liar yang seharusnya menjadi pemasukan untuk Indonesia menjadi hilang karena oknum – oknum tertentu dan disaat oknum tersebut tertanggap tangan dan di tindak lanjuti dalam sekejap mata bebas di alam terbuka.

Dalam segi lain, misalnya perpajakan di Indonesia yang setiap hal mempunyai pajak. Motor dan mobil mempunyai pajak yang besar tetapi sarana dan prasarana untuk tampat berjalannya motor dan mobil tersebut tidak memadai, anggaran untuk jalan yang begitu besarnya hingga mencapai puluhan triliun tetapi tetap saja jalan tersebut tidak memadai untuk di lalui. Ataupun pajak – pajak yang lain, seperti pabrik yang pajaknya begitu besar tetapi fasilitas yang didapat pabrik tidak memadai, misalnya saja tempat pembuangan atau tempat daur ulang pabrik tidak memadai. Sehingga sampah – sampah pabrik terbuang dimana – mana.

Belum lagi pengelola bahan tambang di Indonesia yang sangat memprihatinkan, Negara yang kaya dengan sumber daya alam tetapi bahan bakar harus membeli dari Negara lain dikarenakan tidak bisa mengelola sumber Negara alam sendiri. Seharusnya insyinyur – insyinyur Indonesia di sekolahkan dan diberi kesempatan untuk mengelola sumber daya alam di Indonesia. Jika insyinyur – insyinyur Indonesia di terlantarkan akan merugikan ekonomi di Indonesia itu sendiri.

Dalam hal ini, pemerintah seharusnya membenahi sistem pemerintahannya. Banyak faktor yang menyebabkan retaknya sistem hukum di Indonesia, yakni:
a.     Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
b.    Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
c.     Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
d.    Sistem peradilan yang dipandang kurang independen
e.     Kurangnya konsistensi dalam penegakan hukum
f.      Rendahnya kontrol terhadap penegakan hukum

Jika factor – factor tersebut tidak dibenahi maka cita – cita Indonesia selama ini sulit untuk di capai, harapan masyarakat yang selama ini sulit untuk terwujudkan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
1.    Aparatur penegak hukum yang professional
2.    Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
3.    Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
4.    Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
5.    Pemajuan dan perlindungan HAM
6.    Partisipasi Masyarakat
7.    Mekanisme kontrol yang efektif.

Jika factor – factor tersebut telah dibenahi maka akan tercipta ekonomi Indonesia yang stabil dan sesuai dengan apa yang di harapkan masyarakat selama ini. Harapan – harapan yang mungkin akan terwujud apabila factor – factor diatas telah di benahi adalah:
a.     Pemerataan hukum dan ekonomi
b.    Pemerataan pembangunan nasional
c.     Hukum yang adil dan transparan
d.    Luasnya lapangan kerja
e.     Pertumbuhan ekonomi yang siknifikan
f.      Dan terciptanya kestabilan suatu Negara
Dari semua itu tidak akan mungkin terwujud tanpa ada campur tangan dari masyarakat, salah satu pendorong terjadinya kestabilan ekonomi di Indonesia adalah masyarakat, pemerintah hanya pelaksanaan dan pelaksanaan pemerintah dalam memimpin Indonesia harus dipantau oleh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar