PT Bumi Resources Minerals
Tbk (
BRMS) pada awalnya didirikan dengan nama
PT Panorama Timur Abadi pada tanggal 06 Agustus 2003, yang memiliki kegiatan
usaha utama di bidang perdagangan dan penyedia pelumas bagi industri
pertambangan. Kemudian pada pertengahan tahun 2009, PT Panorama Timur Abadi
diambil alih oleh PT Bumi Modern Tbk, yang bergerak di bidang perhotelan dan pariwisata yang kemudian merubah nama perusahaan
tersebut menjadi PT Bumi Resources Minerals (BRMS).
Berdasarkan Anggaran Dasar
Perusahaan, ruang lingkup kegiatan PT Bumi Resources Minerals adalah bergerak
dalam bidang eksplorasi dan pengembangan pertambangan atas sumber daya minyak, gas bumi dan mineral.
PT Bumi Resources Minerals saat ini memiliki cadangan-cadangan mineral termasuk
tembaga, emas, timah hitam, zinc, bijih besi, phosphate dan berlian yang
tersebar di beberapa lokasi di Indonesia dan Afrika Barat. PT Bumi Resources
Minerals, juga dikenal sebagai perusahaan batubara terbesar di
Indonesia.
Sejak tahun 1997, PT Bakrie Capital Indonesia mengambil alih 58,51%
saham perusahaan dari Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Pada tahun 1990
perusahaan resmi mencatatkan diri di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek
Indonesia) dan Surabaya. PT Bumi Resources Tbk, beralamat di Gedung Bakrie Tower lantai 12, Komplek
Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940 - Indonesia.
Dari kasus yang mencuat
pada tahun 2010-2011, PT Bumi Resources merupakan salah satu dari tiga
perusahaan Grup Bakrie yang telah lalai membayar pajak sebesar Rp 376 miliar,
dari total ketiga perusahaan sebesar Rp 2,1 triliun. Kasus ini kembali ramai
dibicarakan publik terkait pengakuan Gayus H. Tambunan tersangka korupsi
pencucian uang di tiga perusahaan Grup Bakrie yang diduga menyetor US$ 7 juta
atau sekitar Rp 65 miliar untuk membereskan persoalan tunggangan pajak mereka.
Tunggakan pajak ini terjadi pada tahun 2007 silam. Berikut
harga saham dari tahun 2003 s/d 2012 dapat dilihat pada table 1.1
Tabel 1.1
Tahun
|
2003
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
Harga Saham
|
500
|
800
|
760
|
900
|
6000
|
910
|
2425
|
3025
|
2175
|
590
|
Dari table diatas terlihat bahwa gejolak harga saham yang semakin
turun dan puncaknya pada tahun 2008 terlihat nilai saham PT Bumi Resort berada
pada kisaran Rp 910 / lembarnya, yang pada tahun sebelumnya berada pada nilai
tertinggi Rp 6000 / lembarnya, hingga pada akhir tahun 2012 tercatat harga
sahamnya pada kisaran Rp 590 / lembarnya.
Hal-hal yang mempengaruhi harga saham PT Bumi
Resources
Ada beberapa faktor yang disinyalir mempengaruhi harga saham PT Bumi
Resources pada tahun 2007. Bisnis Bakrie mulai terasa ketika masuk ke sektor
pertambangan. Pada Oktober 2001, Bakrie lewat Bumi Resources membeli saham
Arutmin Indonesia dari BHP Biliton Australia. Lalu, Oktober 2003, Bumi
mengakuisisi KPC (Kaltim Prima Coal) dari BP dan Rio Tinto. Pembelian saham itu
sangat menguntungkan buat Bakrie. Pada Maret 2006, Bumi mengantongi pendapatan
3,2 miliar dolar AS dari penjualan saham Arutmin, KPC dan Indocoal. Dari
transaksi itu, Bumi memiliki kekuatan untuk ekspansi ke bidang energi migas.
Dari manuver bisnis itu Bakrie
mendapatkan keuntungan luar biasa. BUMI diperkirakan memperoleh keuntungan tak
kurang dari 2,5 miliar dolar AS. Karena, Bumi membeli KPC seharga 500 juta
dolar AS dan mengakuisisi Arutmin seharga 180 juta dolar AS. Saat ini, ada enam
perusahaan Grup Bakrie yang tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ), yaitu PT
Bakrie & Brothers Tbk, PT Bumi Resources Tbk, PT Bakrie Sumatra Plantation
Tbk, PT Bakrie Land Development Tbk, PT Energi Persada Tbk dan PT Bakrie
Telecom Tbk. Berdasarkan data per Desember 2005, aset ke-6 emiten itu mencapai
Rp 33,31 triliun.
Nilai ini jauh melesat dibanding
tahun 2001 yang hanya tercatat Rp 12,25 triliun. Namun, aset yang menggelembung
itu juga diikuti oleh membengkaknya kewajiban yang harus ditanggung perusahaan.
Pada Desember 2005, kewajiban enam perusahaan itu tercatat Rp 23,14 triliun. Berdasarkan
data yang diperoleh, Bumi Resources dalam sembilan bulan pertama 2007
membukukan kenaikan laba bersih lebih dari lima kali lipat, yaitu 422,92 persen
dibanding periode sama tahun lalu. Lonjakan laba bersih itu didorong laba atas
penjualan investasi, yakni penjualan saham di dua anak perusahaannya. Bumi
membukukan laba bersih 800,02 juta dolar AS, melonjak dari periode sama tahun
lalu 152,99 juta dolar AS. Sementara laba usahanya sendiri hanya naik 12,25
persen dari 251,17 juta dolar AS menjadi 281,93 juta dolar AS.
Tahun 2007,
memang membuat bisnis salah satu keluarga konglomerasi nasional ini semakin
bersinar. PT Bakrie & Brothers Tbk berhasil membukukan pendapatan bersih
sebesar Rp3,284 triliun (per 31 September) sedikit di bawah pada perolehan
keseluruhan tahun lalu yang mencapai Rp3,424 triliun.
Sementara perusahaan membukukan laba
bersih mencapai Rp164,111 miliar, naik dari keseluruhan perolehan 2006 yang
mencapai Rp160,027 miliar. Di sektor telekomunikasi, laba bersih Bakrie Telecom
juga melonjak signifikan mencapai Rp113 miliar (per 31 September) naik dua kali
lipat lebih dari laba bersih keseluruhan tahun lalu diangka Rp51 miliar. Jatuhnya
performa BUMI pada semester I/2012. Faktor pertama adalah tergerusnya marjin
laba BUMI yang diakibatkan melonjaknya biaya produksi / ton sebesar 9,2% dan
tidak diimbangi naiknya harga jual. Hal ini terjadi di seluruh perusahaan batu
bara di Indonesia, karena memburuknya harga batu bara dunia.
Faktor lainnya adalah tingginya
beban keuangan yang harus dibayar serta kerugian atas transaksi derivative.
Laporan keuangan BUMI mencatat, jumlah beban yang harus dibayar lebih tinggi
dari laba usahanya sendiri. Hal ini tentunya memperlihatkan buruknya kemampuan
membayar utang (solvabilitas) BUMI dalam membayar utang-utangnya. Jika terus
seperti ini BEI akan mengeluarkan tindakan Auto
rejection. Auto Rejection merupakan
penghentian otomatis harga saham akibat kenaikan atau penurunan yang
signifikan.
KAP yang Melakukan Audit pada PT Bumi Resources
Tahun
|
Keterangan
KAP
|
2008
|
KAP Soejatna
Mulyana & Rekan
|
2009
|
KAP Jimmy,
Budhi dan rekan dengan pendapat wajar tanpa pengecualian
|
2010
|
KAP Drs
Santoso Harsokusumo, bagian dari Ernst & Young International
|
2012
|
KAP
Tjiendradjaja & Handoko Tomo, a member firm of MAZARS
|
Pada tahun 2007 Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengirimkan surat
pertanyaan kedua kepada PT Bumi Resources Tbk (BUMI), terkait informasi atas
akuisisi tiga perusahaan yang baru dilakukan. BEI menganggap surat balasan BUMI
yang pertama, belum memberikan jawaban yang diperlukan. Dalam surat tersebut,
BEI mempertanyakan mengenai alasan pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPSLB) yang semula direncanakan pada 26 Februari 2009. BEI juga masih
belum mendapatkan jawaban mengenai valuation report dari transaksi akuisisi
yang telah dilakukan.
Selain itu, BEI juga menanyakan
sejumlah hal yang belum dijawab secara jelas pada surat balasan pertama BUMI.
Sedangkan mengenai jawaban dari BUMI mengenai apakah transaksi yang dilakukan
itu material atau tidak, Eddy tidak bisa berkomentar. Sebab, saat ini pihak
Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah melakukan
penyeklidikan mengenai transaksi itu. "Itu kita serahkan ke Bapepam,"
jelasnya. Sri Mulyani menambahkan, rapat konsultasi bersama DPR nanti juga akan
digunakan untuk meminta persetujuan DPR-RI mengenai penggunaan Sisal Lebih
Penggunaan Anggaran (SIlLPA) 2008 sebesar Rp51,3 triliun.
Sekadar informasi, pasal 23 dari UU
Nomor 41 Tahun 2008 mengenai UU APBN Tahun 2009. Pasal 23 memang memungkinkan
pemerintah menyampaikan perubahan baik dari sisi penerimaan, belanja, maupun
defisit, yang kemudian akan dibahas bersama DPR.
Adapun seluruh postur APBN
yang baru ini segera diselesaikan dan disampaikan kepada DPR. Pemerintah berharap
DPR melalui Panitia Anggaran segera mengagendakan pembahasan perubahan postur
APBN itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali
membekukan izin 2 akuntan publik (AP) dan 1 kantor akuntan publik (KAP) karena
melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing-Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP) saat melakukan audit.
Kegiatan yang
dilarang adalah:
1. Jasa atestasi yang termasuk audit umum
atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan
keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan,
serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum
dalam SPAP.
2. Dilarang memberikan jasa audit lainnya
serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan,
manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Untuk KAP Atang Djaelani diwajibkan
untuk memelihara Laporan Auditor Independen, kertas kerja pemeriksaan dan
dokumen lainnya. AP Rutlan Effendi ,dan AP Muhamad Zen juga dilarang menjadi
Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan
Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL). AP.
Rutlan Effendi, AP Muhamad Zen, dan KAP Atang Djaelani diwajibkan untuk tetap bertanggung
jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan. Selain itu berdasarkan Pasal 68
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008, apabila dalam jangka waktu
paling lama 6 bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan
pengajuan kembali permohonan persetujuan untuk memberikan jasa, AP dan KAP
dikenakan sanksi pencabutan izin.
Sangsi
atas pelanggaran pajak
Pengetahuan
tentang sanksi dalam perpajakan menjadi penting karena pemerintah lndonesia
memilih menerapkan self assessment system dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak. Berdasarkan
sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung menyetor, dan
melaporkan pajaknya sendiri. Untuk dapat menjalankannya dengan baik, maka
setiap Wajib Pajak memerlukan pengetahuan pajak, baik dari segi peraturan
maupun teknis administrasinya. Agar pelaksanaannya dapat tertib dan sesuai
dengan target yang diharapkan, pemerintah telah menyiapkan rambu-rambu yang
diatur dalam UU Perpajakan yang berlaku.
Dari
sudut pandang yuridis, pajak memang mengandung unsur pemaksaan. Artinya, jika
kewaiiban perpajakan tidak dilaksanakan, maka ada konsekuensi hukum yang bisa
terjadi. Konsekuensi hukum tersebut adalah pengenaan sanksi-sanksi perpajakan.
Pada
hakikatnya, pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan
kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Itulah sebabnya,
penting bagi Wajib pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan sehingga mengetahui
konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan ataupun tidak dilakukan. Untuk dapat
memberikan gambaran mengenai hal-hal apa saja yang perlu dihindari agar tidak
dikenai sanksi perpajakan, di bawah ini akan diuraikan tentang jenis-jenis
sanksi perpajakan dan perihal pengenaannya.
Ada 2 macam Sanksi perpajakan,
1. Sanksi Administrasi yang terdiri dari:
a. Sanksi Adrninistrasi Berupa Denda
Sanksi
denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan.
Terkait besarannya denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase
dari jumlah tertentu, atau suatu
angka perkalian dari jumlah tertentu.
Pada
sejumlah pelanggaran, sanksi denda ini akan ditambah dengan sanksi pidana.
Pelanggaran yang juga dikenai sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang
sifatnya alpa atau disengaja.
b. Sanksi Aministrasi Berupa Bunga
Sanksi
administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang
pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase
tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban
sampai dengan saat diterima dibayarkan.
Terdapat
beberapa perbedaan dalam menghitung bunga utang biasa dengan bunga utang paiak.
Penghitungan bunga utang pada umumnya menerapkan bunga majemuk (bunga
berbunga). Sementara, sanksi bunga dalam ketentuan pajak tidak dihitung
berdasarkan bunga majemuk.
Besarnya
bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak/kurang dibayar.
Tetapi, dalam hal Waiib Paiak hanya membayar sebagian atau tidak membayar
sanksi bunga yang terdapat dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan,
maka sanksi bunga tersebut dapat ditagih kembali dengan disertai bunga lagi
Perbedaan
lainnya dengan bunga utang pada umumnya adalah sanksi bunga dalam ketentuan
perpajakan pada dasarnya dihitung 1 (satu) bulan penuh. Dengan kata lain,
bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh atau tidak dihitung secara
harian.
c. Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan
Jika
melihat bentuknya, bisa jadi sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi
yang paling ditakuti oleh wajib Pajak. Hal ini karena bila dikenakan sanksi
tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Sanksi
berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari
jumlah pajak yang tidak kurang dibayar.
Jika
dilihat dari penyebabnya, sanksi kenaikan biasanya dikenakan karena Wajib Pajak
tidak memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah
pajak terutang.
2. Sanksi Pidana
Kita
sering mendengar isilah sanksi pidana dalam peradilan umum. Dalam perpajakan
pun dikenai adanya sanksi pidana. UU KUP menyatakan bahwa pada dasarnya,
pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan
Wajib Pajak.
Namun,
pemerintah masih memberikan keringanan dalam pemberlakuan sanksi pidana dalam
pajak, yaitu bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali melanggar ketentuan Pasal
38 UU KUB tidak dikenai sanksi pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi.
Pelanggaran Pasal 38 UU KUP adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT
tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang
isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Hukum
pidana diterapkan karena adanya tindak pelanggaran dan tindak kejahatan.
Sehubungan dengan itu, di bidang perpajakan, tindak pelanggaran disebut dengan
kealpaan, yaitu tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan
kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Sedangkan tindak kejahatan adalah tindakan dengan sengaja tidak mengindahkan
kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Meski
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tindak pidana di bidang
perpajakan tidak dapat dituntut setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terlampaui.Jangka waktu ini dihitung sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa
pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang
bersangkutan. Penetapan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ini disesuaikan dengan
daluarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar
penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu selama 10 (sepuluh) tahun.
Dalam UU
Perpajakan Indonesia, ketentuan mengenai sanksi pidana pada intinya diatur
dalam Bab VIII UU KUP sebagai hukum pajak format. Namun, dalam UU Perpajakan
lainnya, dapat juga diatur sanksi pidana. Sanksi pidana biasanya disertai
dengan sanksi administrasi berupa denda, walaupun tidak selalu ada.
Hal-hal yang dapat dikenakan Sanksi Pidana
dan Bentuk Sanksinya :
1. Pidana Kurungan
Setiap orang yang karena kealpaannya :
a.
|
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
atau (pasal 38 huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
|
b.
|
menyampaikan Surat
Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang
tidak atau kurang dibayar (pasal 38 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
)
|
c.
|
Tidak memenuhi kewajiban
merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib
Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan denda paling banyak Rp 4.000. 000, 00 (empat juta rupiah(Pasal 41
ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
|
2. Pidana Penjara
Setiap orang yang dengan sengaja :
a)
|
tidak mendaftarkan diri, atau
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 a Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000 ; atau (Pasal 39 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor
28 TAHUN 2007
)
|
b)
|
tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan; atau (Pasal 39 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000)
|
c)
|
menyampaikan Surat
Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
atau (Pasal 39 ayat 1 huruf c a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
|
d)
|
menolak untuk dilakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau (Pasal 39 ayat 1
huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
|
e)
|
memperlihatkan pembukuan,
pencatatan, atau dokumen Iain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
atau (Pasal 39 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
|
f)
|
tidak menyelenggarakan
pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan,
atau dokumen lainnya; atau (Pasal 39 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2000 )
|
g)
|
tidak menyetorkan pajak yang
telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara, (Pasal 39 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000)
dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4
(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pidana
tersebut dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi tindak
pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun,
terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan
|
h)
|
Tidak memenuhi kewajiban
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya mengenai Wajib Pajak, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp10. 000.000, 00 (sepuluh juta rupiah (Pasal 41 ayat 2
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
|
i)
|
Tidak memberi keterangan atau
bukti yang diminta mengenai segala sesuatu tentang Wajib Pajak yang diperiksa
atau disidik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000, 00 (sepuluh juta rupiah
( Pasal 41A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
|
j)
|
Menghalangi atau mempersulit
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) (Pasal 41B Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000)
|
k)
|
Setiap orang yang
melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya
tidak benar atau tidak dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau
melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah
restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak
(pasal 39 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
PASAL 39
Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja
:
a. tidak mendaftarkan diri, atau
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
b. tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan; atau
c. menyampaikan Surat Pemberitahuan
dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
d. menolak untuk dilakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
e. memperlihatkan pembukuan,
pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
atau
f. tidak menyelenggarakan pembukuan
atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan
atau dokumen lainnya; atau
g. tidak menyetor pajak yang telah
dipotong atau dipungut,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat)
kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi tindak
pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak
selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
(3) Setiap orang yang melakukan
percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan
tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, atau menyampaikan Surat
Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dalam rangka mengajukan
permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali
jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib
Pajak."
|