Sabtu, 14 Mei 2011

Penanaman Modal Dalam Negeri


PENGERTIAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI


Definisi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, adalah sebagai berikut :
            “Penanam Modal Dalam Negeri adalah Bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda yang dimiliki oleh negara maupun swasta yang berdomisili di Indonesia, yang disisihkan atau disediakan guna menjalankan sesuatu usaha.”

            Sedangkan berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adalah sebagai berikut :
            “Penanam Modal Dalam Negeri adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.”
             
Berdasarkan definisi yang telah dikenukakan diatas, maka pengertian dari Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) pada dasarnya sama yaitu  suatu kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh pihak dalam negeri untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar