Selasa, 27 Maret 2012

KEBUDAYAAN BANGSA TIMUR

KEBUDAYAAN BANGSA TIMUR
Menurut saya bangsa timur mempunyai banyak kecendrungan sifat yang bisa di ambil atau di contoh sebagai suri tauladan.Seperti halnya BANGSA CINA mempunya kebiasaan sopan santun terhadap sesama dan menjunjung tinggi nilai” persaudaraan. Dengan contoh bangsa cina terbiasa untuk menegur sapa terhadap siapa saja dan dimana saja dengan tujuan untuk dapat mengenal satu sama lain di satu negri, Juga dengan hal bercengkrama atau bertali saudara dengan sangat kuat dengan saling menghormati dan menghargai satu sama lain, baik orang tua maupun muda. Mereka tida’ mengenal tua atau muda orang tersebut. Masyarakat CINA juga dikenal sebagai pribadi yang gemar menolong, juga hidup secara berkelompok. Mereka terbiasa dengan hidup berkelompok agar saling mengenal dan bergotong royong .

Mengenal CINA kita juga diarahkan untuk mengenal negri tetangga dari persamaan kanji-kanji bahasa cina, yaitu JEPANG. Masyarakat jepang terkenal dengan sikap ramah tamah terhadap siapa saja, Baik kalangan muda maupun orang tua. Masyarakat jepang lebih dauhulu dikenal dengan masyarakat yang mayoritas “pekerja keras”. Seperti contoh, pada pagi hari sekali masyarakat jepang sudah memenuhi jalan-jalan di kota besarnya dengan tujuan untuk bekerja. Lain di JEPANG lain pula di TIMUR TENGAH. Masyarakat timur tengah telah mengenal hidup bergotong royong dari leluhur-leluhur mereka yang pada masa lampau hidup di timur tengah lebih dahulu. Mereka diajarkan untuk hidup damai, tenang.Serta saling menolong dan menghargai. Jika salah satu dari mereka ada yang kesusahan, tetangga atau kerabat-kerabat mereka dengan spontanitas cepat untuk menolong kerabatnya yang didapati kesusahan. Mereka telah mengenal kebiasaan-kebiasaan itu telah lama dan selalu turun-menurun kebiasaan yang santun itu. Selain itu masyarakat timur tengah juga didapati berkepribadian yang teguh dan ramah tamah.

Seperti halnya mereka tidak mengenal adanya perbedaan atau “diskriminasi sosial” diantara ruang lingkup hidup mereka. Karena mereka tau jika halnya perbedaan atau diskriminasi itu tidak pernah diajarkan oleh para leluluhur mereka. Tetapi, diluar itu mereka juga mempunyai aturan-aturan yang tegas di dalam kemasyarakatan mereka tersebut. Antara lain, jika dalam masyarakat timur tengah didapati pelanggaran-pelanggaran hukum yang bersifat “kemanusiaan atau asasi” mereka tida’ segan-segan untuk menghukum langsung dengan hukuman yang setimpal dengan apa yang telah dilanggar. Selanjutnya mereka membawa masalah tersebut kedamalam dunia hukum. Di antara kepribadian-kepribadian di atas, yaitu dari berbagai bangsa CINA, JEPANG DAN TIMUR TENGAH, Negara manakah yang tingkat “KEPRIBADIANNYA” lebih dominan??Tentunya kita tau jawabannya.

Selain CINA, JEPANG & TIMUR TENGAH, jika kita melihat kata “BANGSA TIMUR” serentak fikiran kita dialihkan menuju “negeri seribu suku dan bahasa” yaitu, INDONESIA. Yang dikenal mempunyai berbagai macam ras,suku,budaya serta bahasa daerah masing-masing. Untuk bangsa Indonesia, mereka MEMPUNYAI CIRI KHAS yaitu, dari segi kepribadian mereka senang sekali menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang ada di suku masing-masing. Meskipun “BANYAK” dari itu yang kurang menjunjung nilai-nilai budaya bangsa INDONESIA.Selain itu,masyarakat Indonesia memiliki bahasa nasional mereka sendiri. Namun, diluar itu pada saat orang yang berbeda suku tengah bertemu, mereka tetap menggunakan bahasa resmi mereka, Yaitu BAHASA INDONESIA. Kita sama-sama telah mengetahui jika dilihat dari segi kesopansantunan dan nilai menghargai satu sama lain, masyarakat Indonesia kerap kali kurang mengenal dan mengamalkan nilai-nilai positif itu.Padahal,jika bangsa Indonesia hidup dengan semboyan “RT SOSA” (Ramah,Tentram,Sosialis&Santun) tentunya bangsa ini sudah pasti hidup dengan kesejahteraan diberbagai daerah dan sukunya. Serta, juga dapat menurunkan ANGKA KRIMINALITAS yang tinggi pada masyarakatnya. Dan jika dilihat atau dinilai dari aspek kegotong royongannya, MAAF, MENURUT SAYA NILAI KEGOTONGROYONGAN MASYARAKAT INI HANYA PADA SAAT “LOMBA PANJAT PINANG” DAN “LOMBA LARI ESTAFET”. (meskipun banyak juga yang “sikut kiri kanan untuk mendapatkan kemenangannya)”. Namun, dalam hal lain ditinjau dari segi kekeluragaan, masyarakat Indonesia hidup secara berkelompok dan saling menghargai antara hak dan kewajiban sesamanya seperti kodratnya makhluk sosial.

Senin, 26 Maret 2012

Budaya Minang

BUDAYA MINANG

Saat ini sikap urang Minang terhadap negerinya sendiri cenderung mendua atau ambivalen. Bangga tapi risau, cinta tapi benci atau benci tapi rindu. Setiap tahun mudik lebaran karena rindu akan tanah kelahirannya. Ingin bernostalgia sekaligus mengajak anak dan keluarga di rantau manengok alam Minangkabau yang selalu maimbau-imbau.

Dewasa ini urang awak menjadi sasaran yang sangat terbuka untuk diserang. Tanpa pertahanan yang kokoh dari segi adat, budaya dan agama. Banyak menggejala serangan terencana dan berkelanjutan terhadap agama Islam, adat dan budaya Minang.

Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi kitabullah hanyalah tinggal slogan. Urang Minang tidak lagi segan. Tidak lagi menjaga nama Mamak, Kaum, Suku, Nagari, dan sebagainya. Begitu juga sebaliknya. Mamak, Penghulu dan pembantu-pembantunya dengan berbagai alasan tidak lagi memperhatikan perilaku anak kemenakannya.
Padahal orang Minang serta daerahnya memiliki banyak keunggulan yang merupakan potensi luar biasa yang apabila dikembangkan akan membuat etnis Minang tampil beda dari yang lainnya.

Minangkabau terkenal dengan Serambi Mekkahnya. Pembentuk Dai dan Ulama yang disegani sebagai penyebar agama Islam. Urang awak juga dikenal mempunyai sumber daya manusia cerdas yang masih sangat bisa untuk dikembangkan.

Alam minang yang sangat indah memiliki potensi yang sangat besar sebagai daerah wisata yang bernilai jual tinggi. Apalagi ditambah dengan nilai adat yang sangat luhur sebagai penuntun moral dan etika dalam pergaulan.

Orang yang menganggap adat Minang kuno sebenarnya tidak tahu dengan adat Minang itu sendiri. Adat Budaya Minangkabau merupakan falsafah hidup orang Minang yang dapat menuntun perilaku warganya menjadi orang yang disenangi dalam pergaulan dan mampu menjadi penggerak dalam lingkungannya.


Urang Minang adalah masyarakat yang hidup dalam kebersamaan. Semua itu terlambang dari Rumah Gadang yang merupakan bangunan kebanggaan urang awak.

Rumah Gadang di Minangkabau melambangkan hidup bersama, tujuan bersama, lambang kebudayaan yang harus dibanggakan dan dipelihara. Dalam Rumah Gadang terkandung nilai-nilai sangat berharga yang mencerminkan pandangan hidup masyarakat minang, kerukunan yang dija;in oleh raso, pareso, malu dan sopan sesama anggota keluarga. Rumah Gadang tempat pembinaan usia dini, pembinaan pribadi seseorang untuk dapat menghayati budi pekerti, moral, etika yang luhur dan tinggi. (Rangkaian Mustika Adat Basandi Syaraj di Minangkabau, H. Idrus Hakimy Dt. Rajo Penghulu )

Masyarakat Minang adalah masyarakat yang sudah terbiasa hidup bermasyarakat. Kekerabatan mereka terpelihara dengan baik. Jauh dari silang sangkato. Masyarakat yang menganut system musyawarah mufakat. Sesuai dengan pepatah-petitih :

Duduk surang basampik-sampik
Duduk basamo balapang-lapang
Duduk baiyo, tagak bamolah
Bulek aie dek pambuluah
Bulek kato dek mufakat
Tambilang samo tatagak
Jahe samo bahelo


Sabtu, 24 Maret 2012

WAJAH HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

WAJAH HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Indonesia merupakan Negara hukum yang berprinsip pada demokrasi dan keadilan sosial bagi masyarakat. Hal ini di tegaskan dalam UUD 1945 bahwa Negara berdasarkan atas hukum tidak berdasarkan atas kekuasaan yang menjadi tonggak dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Membahas tentang hukum ekonomi Indonesia , kita harus tau apa itu ekonomi dan hukum ekonomi. Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Permasalah yang dialami setiap manusia ketidakseimbangan kebutuhan untuk alat pemuas dengan sumber daya yang dimilik, sedangkan Hukum ekonomi adalah suatu hubungan timbal balik dalam peristiwa ekonomi yang satu dengan satu lainya dalam kehidupan ekonomi masing-masing.

Di Indonesia ada beberapa masalah hukum ekonomi yang menyebabkan penyimpangan-penyimpangan contoh : Korupsi , Pungitan liar , dan sebagainya. Adanya beberapa kasus di indonesia ini menyebabkan terjadinya tidak keseimbangan ekonomi di Indonesia. Korupsi dan pungli menyebabkan masyarakat – masyarakat yang semestinya mendapatkan hak sebagai warga Indonesia menjadi tidak mendapatkan hak mereka.

Ada banyak wajah hukum Indonesia yang rancu dan tidak sesuai dengan hukum – hukum yang di terapkan di Indonesia. Negara hukum yang hukumnya dapat di beli, penebangan liar yang seharusnya menjadi pemasukan untuk Indonesia menjadi hilang karena oknum – oknum tertentu dan disaat oknum tersebut tertanggap tangan dan di tindak lanjuti dalam sekejap mata bebas di alam terbuka.

Dalam segi lain, misalnya perpajakan di Indonesia yang setiap hal mempunyai pajak. Motor dan mobil mempunyai pajak yang besar tetapi sarana dan prasarana untuk tampat berjalannya motor dan mobil tersebut tidak memadai, anggaran untuk jalan yang begitu besarnya hingga mencapai puluhan triliun tetapi tetap saja jalan tersebut tidak memadai untuk di lalui. Ataupun pajak – pajak yang lain, seperti pabrik yang pajaknya begitu besar tetapi fasilitas yang didapat pabrik tidak memadai, misalnya saja tempat pembuangan atau tempat daur ulang pabrik tidak memadai. Sehingga sampah – sampah pabrik terbuang dimana – mana.

Belum lagi pengelola bahan tambang di Indonesia yang sangat memprihatinkan, Negara yang kaya dengan sumber daya alam tetapi bahan bakar harus membeli dari Negara lain dikarenakan tidak bisa mengelola sumber Negara alam sendiri. Seharusnya insyinyur – insyinyur Indonesia di sekolahkan dan diberi kesempatan untuk mengelola sumber daya alam di Indonesia. Jika insyinyur – insyinyur Indonesia di terlantarkan akan merugikan ekonomi di Indonesia itu sendiri.

Dalam hal ini, pemerintah seharusnya membenahi sistem pemerintahannya. Banyak faktor yang menyebabkan retaknya sistem hukum di Indonesia, yakni:
a.     Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
b.    Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
c.     Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
d.    Sistem peradilan yang dipandang kurang independen
e.     Kurangnya konsistensi dalam penegakan hukum
f.      Rendahnya kontrol terhadap penegakan hukum

Jika factor – factor tersebut tidak dibenahi maka cita – cita Indonesia selama ini sulit untuk di capai, harapan masyarakat yang selama ini sulit untuk terwujudkan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
1.    Aparatur penegak hukum yang professional
2.    Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
3.    Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
4.    Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
5.    Pemajuan dan perlindungan HAM
6.    Partisipasi Masyarakat
7.    Mekanisme kontrol yang efektif.

Jika factor – factor tersebut telah dibenahi maka akan tercipta ekonomi Indonesia yang stabil dan sesuai dengan apa yang di harapkan masyarakat selama ini. Harapan – harapan yang mungkin akan terwujud apabila factor – factor diatas telah di benahi adalah:
a.     Pemerataan hukum dan ekonomi
b.    Pemerataan pembangunan nasional
c.     Hukum yang adil dan transparan
d.    Luasnya lapangan kerja
e.     Pertumbuhan ekonomi yang siknifikan
f.      Dan terciptanya kestabilan suatu Negara
Dari semua itu tidak akan mungkin terwujud tanpa ada campur tangan dari masyarakat, salah satu pendorong terjadinya kestabilan ekonomi di Indonesia adalah masyarakat, pemerintah hanya pelaksanaan dan pelaksanaan pemerintah dalam memimpin Indonesia harus dipantau oleh masyarakat.

Penegakan Hukum di Indonesia

Penegakan Hukum di Indonesia
Sebelum membahas penegakan hukum di Indonesia, adakalanya kita harus mengetahui apa itu penegakan hukum.
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Permasalahan penegakan hukum akhir-akhir ini menjadi perhatian masyarakat luas yang mulai menunjukkan sikap perduli dan prihatin karena penegakan hukum yang terjadi selama ini belum memberikan arah penegakan hukum yang benar sesuai harapan masyarakat dalam penyelenggaraan Negara hukum di Indonesia.

Masyarakat telah sepakat meletakkan dasar reformasi pada tiga pilar, yaitu pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang ketiganya bertumpu kepada hukum dan penegakan hukum. Reformasi di bidang hukum dimulai dengan melakukan perubahan dan pembaruan atau amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya ditulis UUD RI 1945) dan dilanjutkan dengan serangkaian perubahan undang-undang yang berkaitan dengan penyelenggaraan demokrasi dan undang-undang yang esensinya melanjutkan sikap yang anti KKN dalam lapangan hukum administrasi dan hukum pidana. 

Dalam perjalannya selama kurang lebih 13 tahun, reformasi di bidang hukum dan penegakan hukum menunjukkan indikasi yang tidak menggembirakan dan mengecewakan yang ditandai dengan kecemasan masyarakat terhadap praktek penegakan hukum, terutama ditujukan kepada tindak pidana korupsi dan tindak pidana dalam penyelenggaraan Negara.

Pada dua sektor yang terakhir ini (tindak pidana korupsi dan tindak pidana dalam penyelenggaraan Negara) dalam perkembangannya menunjukkan gelagat yang tidak menggembirakan dan masyarakat mulai curiga dan tidak percaya karena ada dugaan terjadinya permainan politik dalam praktek penegakan hukum saat ini. Permainan politik ini tidak sama dengan intervensi politik terhadap aparat penegak hukum, tetapi lebih jauh lagi terjadi konspirasi antara pemegang kendali politik/kekuasaan, pembentuk hukum dan dengan aparat penegak hukum dan hakim.

Problem hukum dan penegakan hukum tersebut tercermin dari adanya indikasi rasa ketidakpuasan dan kekecewaan masyarakat terhadap praktek penegakan hukum mulai merembet naik dan adanya gejala masyarakat cenderung menyelesaikan sendiri di luar pengadilan meskipun perbuatan tersebut melanggar hukum (melakukan penghakiman sendiri) dan sekarang mulai ada gerakan untuk menuntut secara resmi dan pengesahan mengenai penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk perkara pidana serta dibentuknya berbagai komisi independen yang diberi wewenang di bidang penegakan hukum sebagai bentuk lain dari ketidak percayaan masyarakat terhadap hukum dan penegakan hukum yang terjadi selama ini.

Dalam kaitan dengan permasalahan hukum di atas, pembahasan ini dibatasi terhadap dua permasalahan hukum yaitu masalah penegakan hukum di Indonesia dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan praktek hukum yang menimbulkan sikap apatisme masyarakat. Dari hasil pembahasan terhadap dua problem hukum tersebut kemudian dicari alternatif pemecahannya dan rekomendasi.

Fenomena penegakan hukum di Indonesia belakangan ini sangat menyedihkan, bagaimana tidak mulai dari kasus  nenek yang mencuri 3 biji kakau, pencurian sandal yang dilakukan oleh anak (AAL) hingga “pembantaian” warga oleh aparat di sejumlah daerah (Mesuji dan Bima beberapa diantaranya) semua membuat kita prihatin terhadap aparat yang seharusnya melayani,mengayomi sekaligus memberikan perlindungan/keamanan.
  
Apa yang salah dengan penegakan hukum di bumi pertiwi ini? Apakah salah bunda mengandung? Adapun sejumlah pertanyaan sekaligus permasalahan diatas salah satunya sebenarnya terletak dari aparat penegak hukum yang tidak mengerti akan hukum itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah kasus-kasus diatas,  dimana aparat secara “asal-asalan” menegakkan hukum terhadap rakyat kecil yang tak berpunya dan asal-asalan pula terhadap mereka para pejabat yang telah melakukan Tindak Pidana utamanya Korupsi.

 Contohnya saja pencurian sandal yang dilakukan oleh anak-anak terhadap anggota Brimob justru berujung nestapa bagi si anak tersebut padahal kejadian semacam itu merupakan kenakalan anak-anak pada umumnya. Kita tidak mengatakan pencurian oleh anak-anak sebagai sesuatu yang legal hanya saja harus ditekankan kembali bahwa penegak hukum harus mampu membedakan mana kejahatan dan mana kenakalan. Anak-anak yang melakukan hal tersebut seharusnya diberitahukan secara edukatif, ditegur atau sejenisnya bukan justru dianiaya dan diseret dalam proses hukum. Ini yang dikatakan adanya ketidakadilan aparat hukum.
  
Perlu diketahui bersama utamanya para Penegak Hukum seperti Polisi, Jaksa, Penasehat Hukum, Wali dan Hakim seharusnya memahami Hukum dalam konteks Moral Reading bukan sekedar Textual Reading. Yang terjadi belakangan ini justru aparat menegakkan hukum dalam konteks Textual Reading terhadap rakyat kecil. Mereka melihat KUHP yang merupakan warisan kolonial, sanksi dan langsung saja menerapkannya tanpa memakai hati nurani sedikitpun.
Perlu dipahami bahwa Keadilan memang terdapat dalam suatu UU namun perlu digarisbawahi bahwa UU juga merupakan produk politik yang sangat patut dicurigai utamanya oleh akademisi dan mahasiswa. Keadilan di UU haruslah di gali lagi tidak semata-mata terlihat begitu saja. Hal tersebut senada dengan  Paul Scholten yang mengatakan (het recht is in de wet, maar het moet nog gevonden warden) bahwa keadilan itu (memang) ada di dalam Undang-undang,tetapi (masih) harus ditemukan.

 Banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum “menghukum” seseorang dan sekaligus memvonis seseorang. Pertanyaan mendasarnya adalah apa yang membedakan aparat penegak hukum dengan anak SD apabila hanya mampu menerapkan hukum dalam konteks Textual Reading? Tentu aparat penegak hukum kita bukanlah anak SD yang hanya bisa membaca hukum tetapi bisa menelaah, memahami, menggali kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan dari hukum itu sendiri sehingga dengan Moral Reading diatas hukum mampu mensejahterakan rakyat dalam suatu Negara. Ingat bahwa Hukum Tertinggi di Negeri ini adalah Konstitusi (UUD 1945) dan Pancasila sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan KUHP yang merupakan warisan penjajah yang patut kita “sembah”.